August 27,2020 admin Dibaca 43 kali
Berbicara mengenai kewajiban tentu tidak terlepas dengan hak yang melekat di dalamnya. Begitu pula dengan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik, diikuti dengan hak-haknya sebagai ASN. Salah satunya adalah perlindungan dalam bentuk bantuan hukum.
Kepala Badan Kegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 11/2017 Jo PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2019 tentang Manajemen P3K, menjamin dan mengatur hal tersebut, yakni bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ASN. “Bantuan hukum kepegawaian ini merupakan bagian dari hak ASN…