Pendidikan Ilmu Kepegawaian
BKN bekerjasama dengan Universitas Terbuka menyelenggarakan PIK khusus bagi PNS dari seluruh instansi pemerintah. PIK berada di bawah naungan Direktorat Pembinaan Jabatan Analis Kepegawaian BKN.
Status PIK BKN
Kerjasama antara BKN dengan UT sesuai dengan Nota Kesepahaman Badan Kepegawaian Negara dengan Universitas Terbuka Nomor 77/KEP/2007 dan Nomor 17280/H31/KS/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan Ilmu Kepegawaian serta Perjanjian Kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara dengan Universitas Terbuka Nomor 16/K/KS/X/2008 dan Nomor 17588/H31/KS/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Pengembangan dan Penyelenggaraan Program Sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Administrasi Negara Bidang Minat/Konsentrasi Administrasi dan Manajemen Kepegawaian.
Tujuan dan Keunggulan PIK BKN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari PIK adalah untuk menjawab kekurangan pendidikan dengan jurusan Pendidikan Ilmu Kepegawaian Pemerintahan. Selain itu, PIK dirancang untuk memenuhi kebutuhan PNS yang mempunyai kompetensi umum yaitu memiliki keahlian dalam menganalisa permasalahan administrasi dan manajemen kepegawaian secara pragmatis dan komprehensif. Dengan beban mata kuliah yang terdiri 144 SKS, PIK mempunyai keunggulan dibanding dengan pendidikan tinggi lainnya yakni terdapat muatan murni dari BKN sebanyak 12 mata kuliah serta adanya kewajiban untuk melaksanakan praktek kepegawaian langsung dari BKN Pusat ataupun Kantor Regional BKN.
Ketentuan untuk Menjadi Mahasiwa PIK
- PNS yang berprestasi dan telah bekerja di unit pengelolaan kepegawaian minimal dalam dua tahun terakhir.
- Pangkat minimal Pengatur Muda golongan ruang II/a dan maksimal Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d;
- Pendidikan formal SLTA atau sederajat;
- Bertugas mengelola kepegawaian minimal 2 (dua) tahun;
- Bersedia dan sanggup mengikuti tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan dibuat surat pernyataan;
- Bersedia dan sanggup mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah digunakan apabila mengundurkan diri sebelum menyelesaikan pendidikan dan dibuat pada surat pernyataan;
- Memiliki integritas yang baik;
- Memiliki semangat berprestasi dan kemauan untuk belajar;
- Memiliki kemampuan kognisi yang baik (logika dan daya serap yang cepat);
- Diutamakan belum berkeluarga/menikah;
- Kondisi fisik sehat jasmani, rohani dan tidak mengkonsusmsi Narkoba atau sejenisnya yang dibuktikan dengan surat dari Dokter Pemerintah.
Biaya PIK
Dalam proses perkuliahan, BKN bekerjasama dengan berbagai Biro Kepegawaian Pusat ataupun Badan Kepegawaian Daerah untuk dapat mengirimkan pegawainya menjadi mahasiswa PIK dalam bentuk tugas belajar. Kerjasama dengan berbagai instansi ini dilaksanakan dengan memberikan pembebasan biaya pendaftaran, biayan registrasi, biaya kuliah, biaya SKS, SPP dan seragam yang ditanggung oleh BKN. Adapun biaya akomodasi, tempat tinggal dan yang lainnya ditanggung oleh instansi bersangkutan.
Fasilitas dan Kegiatan Kemahasiswaan PIK
Fasilitas yang disediakan adalah tempat kuliah yang ada di Gedung III Lantai 5 BKN Pusat dan berbagai prasarana yang ada di BKN. Adapun kegiatan kemahasiswaan yang diadakan antara lain kegiatan kesamaptaan yang diadakan setiap hari jumat, paduan suara, ataupun olahraga.
Daya Tampung PIK
Saat ini, PIK hanya dapat menampung 40 orang untuk setiap angkatan. Adapun asal mahasiswa berasal dari instansi pusat dan daerah yang diprioritaskan pada daerah pemekaran.
Perkuliahan dan Dosen PIK
Pelaksanaan kuliah dilakukan sesuai jam kerja, dan dilaksanakan selama delapan semester. Apabila melebihi dari delapan semester, maka biaya kuliah dibebankan kepada instansi pengirim.
Para Dosen pengajar terdiri dari Dosen UT, Pejabat BKN ataupun praktisi dengan tetap mengacu pada ketentuan UT. Saat ini PIK telah memiliki empat angkatan dengan jumlah mahasiswa : Angkatan I : 38 orang, Angkatan II : 40 orang, Angkatan III : 39 orang dan Angkatan IV : 39 orang.