Header Website
 INFO
  • Diberitahukan untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Kepala BKPSDM Kab. Lebong, dihimbau untuk jangan tertipu dengan pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab.
  • Selamat Datang di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong
  • Kepada PNS Pemerintah Kabupaten Lebong, selalu cek data pegawai anda, dan apabila ada perbedaan data, silahkan menghubungi bagian kepegawaian atau Subid Data dan Informasi BKPSDM Kab. Lebong

Sekretariat

Sekretariat terdiri dari :
a.    Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;.

Sekretariat Dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas menyiapkan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan sub bagian perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan.

Sekretariat mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset,
  • Perencanaan dan pelaporan, serta keuangan;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kesekretariatan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut :

  • Merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
  • Menyusun rencana kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
  • Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
  • Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Menilai prestasi kerja para Kepala Sub Bagian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kesekretariatan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas menyiapkan bahan, menghimpun mengelola dan melaksanakan administrasi, urusan ketatausahaan Badan meliputi pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, protokol, perjalanan dinas, tatalaksana, perlengkapan, kepegawaian dan tugas umum lainnya.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  • Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
  • Pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas danfungsinya.

Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut :

  • Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mengelola dan melaksanakan urusan rumah tangga dan surat menyurat;
  • Mengelola dan melaksanakan urusan kearsipan;
  • Mengelola dan melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas;
  • Mengelola dan melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
  • Mengelola dan melaksanakan urusan perlengkapan;
  • Mengelola dan melaksanakan urusan kepegawaian;
  • Mengelola dan melaksanakan urusan umum lainnya;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas menyiapkan bahan, menghimpun, mengelola dan melaksanakan administrasi perencanaan dan keuangan.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan;
  • Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan keuangan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan keuangan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai berikut :

  • Menyusun rencana dan jadwal kegiatan operasional tahunan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana di bidang kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan di bidang kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan perencanaan program dan kegiatan di lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian perencanaan dan pelaporan;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan
  • Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan  RKA, DPA, LAKIP, RENSTRA dan RENJA;
  • Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
  • Membuat daftar gaji dan melaksanakan penggajian;
  • Menyiapkan proses administrasi terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan perbendaharaan keuangan;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran untuk periode lima tahunan dan tahunan;
  • Mengelola dan melaksanakan verifikasi anggaran;
  • Mengelola dan melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan SubBagian Keuangan;
  • Melaksanakan pengendalian tugas pembantu pemegang kas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kepegawaian

Arsip Pegawai Layanan Administrasi Pegawai Formulir Pengajuan Izin Cerai PNS Form Pengajuan Berkas TPP Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2022 Pengajuan Suket Disiplin PNS

Agenda Kegiatan

  • Penawaran Program Pendidikan Pusbindiklatren BAPPENAS Tahun 2021

    September 28,2020 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa LPDP

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa BAPPENAS Tahun 2019

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Pengembangan ASN

    April 24,2019 |  admin  |  Agenda
  • Banner Tautan

    Statistik PNS Cek Data PNS PT. TASPEN (Persero) Kabupaten Lebong Badan Kepegawaian Negara

    Statistik Pengunjung

    Online:1
    Hari Ini:1
    Kemarin:1
    Bulan Ini:5
    Tahun Ini:293
    Total:123651