November 18,2019 admin Dibaca 26 kali
Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret. Terdapat sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali kota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Kemudian dilakukan pemetaan…