September 14,2020 admin Dibaca 47 kali
Jelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun 2020, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada.
Pada pendatanganan SKB yang dilakukan melalui aplikasi rapat daring tersebut, Menteri PANRB, Tjahyo Kumolo mengatakan jika UU No. 5/2014 tentang ASN, mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, pemerintah…