Sesuai dengan Peraturan Bupati Lebong No.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang meliputi fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi dan Pengembangan dan Kinerja Aparatur;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi dan Pengembangan dan Kinerja Aparatur;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi dan Pengembangan dan Kinerja Aparatur;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi dan Pengembangan dan Kinerja Aparatur;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.