Header Website
 INFO
  • Diberitahukan untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Kepala BKPSDM Kab. Lebong, dihimbau untuk jangan tertipu dengan pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab.
  • Selamat Datang di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong
  • Kepada PNS Pemerintah Kabupaten Lebong, selalu cek data pegawai anda, dan apabila ada perbedaan data, silahkan menghubungi bagian kepegawaian atau Subid Data dan Informasi BKPSDM Kab. Lebong

DASAR PELAKSANAAN

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS;

  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS;

  3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tanggal 5 Agustus 1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas PNS.

PESERTA

Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 persyaratan administratif untuk mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat adalah:

  1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan ijazah Sarjana atau Diploma IV;

  2. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan ijazah Magister (S2).

  3. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun pada pangat terakhir untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan ijazah SLTA.

  4. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik untuk semua unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir.

  5. Akan diangkat dalam jabatan atau tugas yang memerlukan pengetahuan dan keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh. Dibuktikan dengan rekomendasi dari pimpinan unit kerja

  6. Ijazah Sarjana/Diploma IV/Magister yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta yang Program Studinya terakreditasi sekurang-kurangnya B pada saat ijazah diterbitkan

  7. Mampu mengoperasikan komputer

     

I. PERSYARATAN
  1. Ujian Penyesuaian Ijazah
    • Memiliki Ijazah SLTP/Setara dan berpangkat Juru Muda Tk.I gol. Ruang I/b kebawah untuk Penyesuaian Ijazah ke pangkat gol. Ruang I/c.
    • Memiliki Ijazah SLTA/Setara atau Diploma I/ setara dan masih berpangkat Juru gol. Ruang I/c sampai dengan pangkat Juru Tingkat I gol. Ruang I/d untuk Penyesuaian ijazah ke pangkat Pengatur gol I Ruang II/a.
    • Memiliki ijazah Diploma III atau setara dan masih berpangkat Pengatur Muda gol. Ruang II/a atau Pengatur muda gol. Ruang II/a atau pengatur Muda tingkat I gol. Ruang II/b untuk penyesuaian ijazah ke pangkat pengatur gol. Ruang II/c.
    • Memiliki ijazah sarjana (S.1) atau ijazah Diploma IV dan masih berpangkat pengatur Muda gol. Ruang II/a sampai dengan pangkat pengatur Tk.I gol. Ruang II/d untuk penesuaian ijazah ke pangkat Penata Muda gol. Ruang III/a.
    • Memiliki ijazah Dokter, Apoteker, Spesialis I dan Ijazah lain yang setara Magister (S2) dan berpangkat penata Muda gol. Ruang III/a untuk penyesuaian ijazah ke pangkat penata Muda Tk.I gol. Ruang III/b
  2. Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II
    • Peserta Ujian Dinas Tk. I, berpangkat Pengatur Tk.I gol. Ruang II/d dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun untuk kenaikan pangkat ke penata muda gol. Ruang III/a.
    • Peserta Ujian Dinas Tingkat II, berpangkat Penata Tk. I gol. Ruang III/d dengan masa kerja golongan minimal 2 (dua) tahun untuk kenaikan pangkat ke Pembina gol. Ruang IV/a.
II. TATA CARA PENDAFTARAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH
  1. Diusulkan oleh pimpinan instansi peserta.
  2. Bagi peserta dari luar Pemerintah Kabupaten Mukomuko, membawa surat pengantar dari penanggungjawab di bidang kepegawaian masing-masing.
  3. Melampirkan persyaratan peserta sebagai berikut :
  • Photocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang/ surat keterangan telah selesai yudisium;
  • Photocopy SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
  • Photocopy surat izin belajar yang telah dilegalisir;
  • Surat keterangan dari Dekan/ Ketua Jurusan/Program, bahwa perkuliahan di laksanakan secara regular dan bukan kelas jauh kecuali Universitas Terbuka (UT);
  • Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar;
  • Menigisi blangko biodata;
  1. Semua berkas persyaratan dibuat 1 (satu) rangkap, dimasukan kedalam map kertas warna hijau untuk penyesuaian ijazah dari golongan I ke golongan II dan map warna biru untuk penyesuaian ijazah dari golongan II ke golongan III.
III. TATA CARA PENDAFTARAN UJIAN DINAS TINGKAT I DAN TINGKAT II
  1. Diusulkan oleh pimpinan instansi perserta
  2. Bagi peserta dari luar pemerintah kabupaten Mukomuko membawa surat pengantar dari penanggungjawab di bidang kepegawaian masing-masing
  3. Melampirkan persyaratan peserta sebagai berikut :
  • Photocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Kenaikan Pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
  • Photocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan;
  • Pas Foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  • Mengisi blangko biodata;
  1. Berkas persyaratan dibuat 1 (satu) rangkap, dimasukan kedalam map warna kuning untuk Ujian Dinas Tk. I dan map warna merah untuk Ujian Dinas Tk. II
  2. Bagi pserta Ujian Dinas Tk. II diharuskan membuat karya tulis dengan judul yang berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi dimana peserta bertugas dengan ketentuan sekurang-kurangnya 7.500 kata atau 35 halaman diketik diatas kertas follio ukuran 2 spasi. Adapun sistematika penulisan karya tulis sebagai berikut :
  • Halaman Judul
  • Kata Pengantar
  • Daftar Isi
  • BAB I  : Pendahuluan (terdiri dari latar belakang, Identifikasi masalah, Rumusan masalah)
  • BAB II : Isi/Pembahasan (Pemecahan masalah)
  • BAB III: Penutup (terdiri dari kesimpulan dan saran)
  • Daftar Pustaka
  • Biodata
  • Lampiran
 

Dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Angka IV angka 9 huruf f menyatakan “Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimana CPNS sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan subtansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing”,  maka materi UKPPI Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

  1. Tingkat Sarjana/Magister

  2. Tingkat SLTA

Keterangan :

Ujian Penguasaan Komputer :

Khusus ujian penguasaan komputer tidak diberikan dalam bentuk materi ujian tetapi dinilai dari sejauh mana peserta ujian mampu menggunakan aplikasi ujian berbasis komputer secara daring (online) untuk kepentingan dan pelaksanaan Ujian Dinas yang pelaksanaan penilaiannya dilakukan oleh pejabat Pengawas yang membidangi kepegawaian pada waktu mengawasi pelaksanaan ujian berlangsung.

Format untuk penilaian penguasaan komputer sebagaimana terlampir dalam buku panduan (manual book).

Peserta Ujian Dinas dapat mengunduh (download) modul materi ujian melalui Aplikasi Ujian Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Karya Tulis

Karya tulis untuk peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat dibuat dalam bentuk makalah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Minimal 10 halaman tidak termasuk cover, kata pengantar, daftar isi, kesimpulan dan rekomendasi, serta daftar kepustakaan.
  2. Jarak spasi/line spacing 1,5 lines
  3. Jenis huruf yang digunakan adalah Times New Roman dengan ukuran huruf 12 pt.
  4. Kertas yang digunakan ukuran A4
  5. Batas-batas dalam mengatur margin:
    • margin batas kiri 4 cm
    • margin batas kanan 3 cm
    • margin batas batas bawah 3 cm
  6. Topik 

     

    PENERAPAN SISTEM MERIT PADA PENGELOLAAN ASN

     

    Aparatur Sipil Negeri (ASN) merupakan motor penggerak pemerintahan, dengan kata lain ASN merupakan pilar utama dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik yang secara langsung ataupun tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat. Untuk itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dibutuhkan ASN yang berkualitas serta dapat menjalankan tugas serta fungsinya dengan mumpuni. Salah satu indikator utama dalam mewujudkan ASN berkualitas adalah dengan melakukan pengelolaan ASN yang baik.

    Banyak upaya yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengelola ASN yang salah satunya adalah dengan menerapkan sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sistem merit akan mendorong organisasi dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan SDM yang efektif dan efisien. Bagi ASN, sistem ini akan menjamin keadilan dan juga menyediakan ruang keterbukaan dalam perjalanan karier seorang ASN. Pelaksanaan sistem merit juga merupakan salah satu usaha pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Uudang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    Lebih lanjut, selain menjadikan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, penerapan sistem merit juga diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik karena dilaksanakan oleh aparatur yang memiliki keahlian yang sesuai dengan bidangnya. Sistem merit juga menjamin jenjang karier yang jelas dan objektif bagi para ASN karena didasarkan pada proses dan hasil kinerja aparatur.

Pembuatan karya tulis dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap peserta ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diwajibkan membuat makalah dengan topik yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan ujian berbasis komputer secara daring dilaksanakan dan makalah tersebut diserahkan kepada pengawas ujian pada unit kerja masing-masing paling lambat pada hari kedua setelah pelaksanaan ujian berbasis komputer berlangsung.
  2. Makalah yang telah dibuat dipresentasikan di depan atasan langsung masing-masing peserta untuk diberikan penilaian oleh atasan langsungnya paling lambat hari ketiga setelah pelaksanaan ujian berbasis komputer.
  3. Atasan langsung memberikan penilaian untuk makalah yang dibuat oleh peserta dan presentasi makalah sesuai dengan aspek penilaian yang tertuang dalam form penilaian karya tulis, paling lambat hari ketiga setelah tanggal pelaksanaan ujian berbasis komputer dilaksanakan.
  4. Aspek penilaian untuk karya tulis adalah sebagai berikut:
    1. sistematika penulisan , dengan bobot 40%
    2. kelogisan ide, dengan bobot 30%
    3. orisinalitas ide, dengan bobot 30%
  5. Aspek penilaian untuk presentasi karya tulis:
    1. penguasaan naskah, dengan bobot 40%
    2. kemampuan mengkomunisikan ide, dengan bobot 30%
    3. kepercayaan diri dengan bobot 30%
Penilaian

Pembobotan Hasil Ujian adalah sebagai berikut:

Output masing-masing materi ujian di atas adalah angka 1 – 100 yang evaluasinya dilakukan oleh Tim Penilai. Kemudian berdasarkan pembobotan yang dipersyaratkan dalam peraturan yang menjadi acuan, maka skor tersebut dikonversi menggunakan rumus:

Dengan

NT : Nilai Tertimbang

NPR : Nilai Presentasi, didapatkan hasil penilaian per materi

NP : Nilai Patokan (pembobotan)

Penetapan Kelulusan

Peserta yang dinyatakan lulus ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta diberikan Sertifikat Tanda Kelulusan Ujian Dinas Tingkat I dan Sertifikat Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.

 

 

Kepegawaian

SISPEK (Kenaikan Pangkat) pengembangan kompetensi Formulir Pengajuan Izin Cerai PNS Form Pengajuan Berkas TPP Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2022 Pengajuan Suket Disiplin PNS Cuti PNS

Agenda Kegiatan

  • Penawaran Program Pendidikan Pusbindiklatren BAPPENAS Tahun 2021

    September 28,2020 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa LPDP

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa BAPPENAS Tahun 2019

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Pengembangan ASN

    April 24,2019 |  admin  |  Agenda
  • Banner Tautan

    Statistik PNS Cek Data PNS PT. TASPEN (Persero) Kabupaten Lebong Badan Kepegawaian Negara

    Statistik Pengunjung

    Online:1
    Hari Ini:1
    Kemarin:1
    Bulan Ini:5
    Tahun Ini:157
    Total:123651