DASAR PELAKSANAAN
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tanggal 5 Agustus 1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas PNS.
PESERTA
Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 persyaratan administratif untuk mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat adalah:
Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan ijazah Sarjana atau Diploma IV;
Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan ijazah Magister (S2).
Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun pada pangat terakhir untuk calon peserta yang mengajukan kenaikan pangkat pilihan dengan ijazah SLTA.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik untuk semua unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Akan diangkat dalam jabatan atau tugas yang memerlukan pengetahuan dan keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh. Dibuktikan dengan rekomendasi dari pimpinan unit kerja
Ijazah Sarjana/Diploma IV/Magister yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta yang Program Studinya terakreditasi sekurang-kurangnya B pada saat ijazah diterbitkan
Mampu mengoperasikan komputer
- Photocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang/ surat keterangan telah selesai yudisium;
- Photocopy SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
- Photocopy surat izin belajar yang telah dilegalisir;
- Surat keterangan dari Dekan/ Ketua Jurusan/Program, bahwa perkuliahan di laksanakan secara regular dan bukan kelas jauh kecuali Universitas Terbuka (UT);
- Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar;
- Menigisi blangko biodata;
- Photocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Kenaikan Pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
- Photocopy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan;
- Pas Foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
- Mengisi blangko biodata;
- Halaman Judul
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- BAB I : Pendahuluan (terdiri dari latar belakang, Identifikasi masalah, Rumusan masalah)
- BAB II : Isi/Pembahasan (Pemecahan masalah)
- BAB III: Penutup (terdiri dari kesimpulan dan saran)
- Daftar Pustaka
- Biodata
- Lampiran
Dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, Angka IV angka 9 huruf f menyatakan “Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimana CPNS sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan subtansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing”, maka materi UKPPI Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Tingkat Sarjana/Magister
Tingkat SLTA
Keterangan :
Ujian Penguasaan Komputer :
Khusus ujian penguasaan komputer tidak diberikan dalam bentuk materi ujian tetapi dinilai dari sejauh mana peserta ujian mampu menggunakan aplikasi ujian berbasis komputer secara daring (online) untuk kepentingan dan pelaksanaan Ujian Dinas yang pelaksanaan penilaiannya dilakukan oleh pejabat Pengawas yang membidangi kepegawaian pada waktu mengawasi pelaksanaan ujian berlangsung.
Format untuk penilaian penguasaan komputer sebagaimana terlampir dalam buku panduan (manual book).
Peserta Ujian Dinas dapat mengunduh (download) modul materi ujian melalui Aplikasi Ujian Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Karya Tulis
Karya tulis untuk peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat dibuat dalam bentuk makalah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Aparatur Sipil Negeri (ASN) merupakan motor penggerak pemerintahan, dengan kata lain ASN merupakan pilar utama dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik yang secara langsung ataupun tidak langsung bersinggungan dengan masyarakat. Untuk itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dibutuhkan ASN yang berkualitas serta dapat menjalankan tugas serta fungsinya dengan mumpuni. Salah satu indikator utama dalam mewujudkan ASN berkualitas adalah dengan melakukan pengelolaan ASN yang baik. Banyak upaya yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengelola ASN yang salah satunya adalah dengan menerapkan sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sistem merit akan mendorong organisasi dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan SDM yang efektif dan efisien. Bagi ASN, sistem ini akan menjamin keadilan dan juga menyediakan ruang keterbukaan dalam perjalanan karier seorang ASN. Pelaksanaan sistem merit juga merupakan salah satu usaha pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Uudang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut, selain menjadikan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, penerapan sistem merit juga diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik karena dilaksanakan oleh aparatur yang memiliki keahlian yang sesuai dengan bidangnya. Sistem merit juga menjamin jenjang karier yang jelas dan objektif bagi para ASN karena didasarkan pada proses dan hasil kinerja aparatur. |
Pembuatan karya tulis dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pembobotan Hasil Ujian adalah sebagai berikut:
Output masing-masing materi ujian di atas adalah angka 1 – 100 yang evaluasinya dilakukan oleh Tim Penilai. Kemudian berdasarkan pembobotan yang dipersyaratkan dalam peraturan yang menjadi acuan, maka skor tersebut dikonversi menggunakan rumus:
Dengan
NT : Nilai Tertimbang
NPR : Nilai Presentasi, didapatkan hasil penilaian per materi
NP : Nilai Patokan (pembobotan)
Peserta yang dinyatakan lulus ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta diberikan Sertifikat Tanda Kelulusan Ujian Dinas Tingkat I dan Sertifikat Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.