Header Website
 INFO
  • Diberitahukan untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Kepala BKPSDM Kab. Lebong, dihimbau untuk jangan tertipu dengan pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab.
  • Selamat Datang di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong
  • Kepada PNS Pemerintah Kabupaten Lebong, selalu cek data pegawai anda, dan apabila ada perbedaan data, silahkan menghubungi bagian kepegawaian atau Subid Data dan Informasi BKPSDM Kab. Lebong

PENGEMBANGAN DAN KINERJA APARATUR

Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur dari :
a.    Sub bidang Pendidikan dan Pelatihan.
b.    Sub bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur.

c.    Sub bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi

Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang diklat apartur.

Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang diklat aparatur;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan kinerja aparatur;
  • Penyelenggaraan  monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan dan kinerja aparatur;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur :

  • Merencanakan dan menyusun program dan kegiatan tahunan di bidang pengembangan dan kinerja aparatur sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan kinerja aparatur;
  • Merencanakan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengembangan dan kinerja aparatur;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan dan kinerja aparatur;
  • Melakukan koordinasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pengembangan dan kinerja aparatur;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan dan kinerja aparatur;
  • Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan kinerja aparatur;
  • Menilai prestasi kerja para Kepala Sub Bidang dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan dan kinerja aparatur;
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang diklat prajabatan dan struktural.

Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan :

  • Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Melakukan penyelenggaraan seleksi bagi calon mahasiswa pendidikan ikatan dinas/tugas belajar/izin belajar dan ujian dinas/ujian jabatan/ujian penyesuaian ijasah;
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang pendidikan dan pelatihan;
  • Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur.

Kepala Sub Bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur;
  • Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Sub Bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur  :

  • Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur;
  • Mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur;
  • Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur;
  • Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur;
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menilai prestasi kerja staf dalam rangka penilaian evaluasi dan kinerja aparatur;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan mempersiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur;
  • Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi.

Kepala Sub Bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi;
  • Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Sub Bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi  :

  • Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mengumpulkan bahan penyusunan rencana di bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi;
  • Mempersiapkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi;
  • Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi;
  • Memberikan petunjuk, mengawasi dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian Evaluasi dan Kinerja Aparatur;
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menilai prestasi kerja staf dalam rangka Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi;
  • Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan mempersiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Disiplin, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi;
  • Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kepegawaian

Arsip Pegawai Layanan Administrasi Pegawai Formulir Pengajuan Izin Cerai PNS Form Pengajuan Berkas TPP Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2022 Pengajuan Suket Disiplin PNS

Agenda Kegiatan

  • Penawaran Program Pendidikan Pusbindiklatren BAPPENAS Tahun 2021

    September 28,2020 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa LPDP

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa BAPPENAS Tahun 2019

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Pengembangan ASN

    April 24,2019 |  admin  |  Agenda
  • Banner Tautan

    Statistik PNS Cek Data PNS PT. TASPEN (Persero) Kabupaten Lebong Badan Kepegawaian Negara

    Statistik Pengunjung

    Online:1
    Hari Ini:1
    Kemarin:1
    Bulan Ini:5
    Tahun Ini:293
    Total:123651