Header Website
 INFO
  • Diberitahukan untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Kepala BKPSDM Kab. Lebong, dihimbau untuk jangan tertipu dengan pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab.
  • Selamat Datang di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong
  • Kepada PNS Pemerintah Kabupaten Lebong, selalu cek data pegawai anda, dan apabila ada perbedaan data, silahkan menghubungi bagian kepegawaian atau Subid Data dan Informasi BKPSDM Kab. Lebong

Batas usia pensiun akan diperpanjang Bagi PNS Eselon III dan IV

    Dibaca 3060 kali

Pemerintah akan memperpanjang batas usia pensiun eselon III yang terdampak pemangkasan eselon dari 58 tahun menjadi 60 tahun. 

Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ini bagian terobosan Pemerintah untuk mendorong pegawai negeri sipil (PNS) menempati jabatan fungsional. 

Sebab, PNS eselon III dan IV yang terdampak pemangkasan akan dialihkan kepada jabatan fungsional. Untuk eselon III menjadi pejabat fungsional tingkat madya, sementara eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda. 

"Eselon III maka akan mengalami batas perpanjangan usia pensiun yang 58 menjadi 60. Ini tentunya menjadi salah satu pilihan karir bagi bapak ibu semuanya," ujar Haryomo dalam workshop sosialisasi kebijakan jabatan ASN secara virtual, Kamis (13/8/2020). 

Sementara itu untuk eselon IV masih berpeluang mendapat penambahan usia pensiun. Ini jika, PNS eselon IV yang akan beralih menduduki jabatan fungsional muda bisa naik menjadi jabatan fungsional madya yang setara dengan eselon III. 

“Dan eselon IV yang menduduki jabatan fungsional muda masih ada kesempatan naik ke madya. Sehingga juga akan mengalami perubahan dari 58 tahun ke 60 tahun,” ungkap Haryomo. 

Karena itu, Haryomo mengatakan, ini bisa menjadi salah satu pilihan karir bagi para PNS. Ia menjelaskan, terobosan pemerintah lainnya dalam rangka jabatan fungsional yakni memperpanjang pengangkatan jabatan fungsional.

Selain itu, kemudahan lainnya adalah memberikan penyetaraan eselon III menjadi jabatan fungsional tingkat madya. Sedangkan eselon IV bisa menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda. 

"Semua upaya itu dilakukan karena memang pemerintah berharap daya tarik bagi PNS untuk menempati jabatan fungsional, ini memberikan dorongan semua PNS yang ingin memilih jabatan fungsional," ungkapnya. 

Sebab, dia tidak memungkiri selama ini sebagian PNS lebih tertarik mengisi jabatan struktural daripada jabatan fungsional. Padahal, Pemerintah saat ini sedang melakukan penyederhanaan birokrasi eselon III, IV dan V serta mengubah jabatan struktural menjadi fungsional. Kondisi ini harus diubah, mindset ini harus diubah sehingga semuanya akan disetarakan jabatan fungsional," katanya. (sumber : bkn.go.id)

Kepegawaian

SISPEK (Kenaikan Pangkat) pengembangan kompetensi Formulir Pengajuan Izin Cerai PNS Layanan Administrasi Form Pengajuan Berkas TPP Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2022 PENGAJUAN SURAT KETERANGAN DISIPLIN PNS Cuti PNS Formulir Pengajuan Tugas Belajar Formulir Pengajuan Izin Belajar Pemutakhiran Data Mandiri ASN e-Announcement LHKPN Cek Data Profile di BKPSDM Statistik Pegawai

Agenda Kegiatan

  • Penawaran Program Pendidikan Pusbindiklatren BAPPENAS Tahun 2021

    September 28,2020 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa LPDP

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa BAPPENAS Tahun 2019

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Pengembangan ASN

    April 24,2019 |  admin  |  Agenda
  • Banner Tautan

    PT. TASPEN (Persero) Kabupaten Lebong Badan Kepegawaian Negara

    Statistik Pengunjung

    Online:1
    Hari Ini:1
    Kemarin:1
    Bulan Ini:21
    Tahun Ini:82
    Total:123651