Header Website
 INFO
  • Diberitahukan untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Kepala BKPSDM Kab. Lebong, dihimbau untuk jangan tertipu dengan pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab.
  • Selamat Datang di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong
  • Kepada PNS Pemerintah Kabupaten Lebong, selalu cek data pegawai anda, dan apabila ada perbedaan data, silahkan menghubungi bagian kepegawaian atau Subid Data dan Informasi BKPSDM Kab. Lebong

Manajemen Kinerja PNS Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019

    Dibaca 5893 kali
  • Pendahuluan

Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja PNS, dilakukan dengan menggunakan Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:

Gambar ini memiliki atribut alt kosong; nama filenya adalah 3.jpg

Untuk melaksanakan 5 (lima) unsur sistem manajemen kinerja PNS diatas, Maka dilakukan dengan berdasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan dengan memperhatikan Perilaku Kerja Pegawai. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sendiri adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Perencanaan Kinerja

 
 

 

Kinerja Tambahan

 
 

Sedangkan Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang  dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Instansi Pemerintah yang tidak  menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan  mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung maka Penilaian Kinerja  pembobotannya adalah 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja. Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang  menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung maka Penilaian Kinerja  pembobotannya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penilain SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja. Dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun awal tahun dan di lakukan penilaian pada akhir tahun

  • Indikator Dan Target Kinerja

Dalam penyusunan SKP wajib memuat Kinerja Utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahunnya dan jika ada, dapat memuat kinerja tambahan. Kinerja utama dan kinerja tambahan tersebut paling sedikit memuat  Indikator Kinerja Individu dan Target Kinerja.

Gambar ini memiliki atribut alt kosong; nama filenya adalah 4.png
 

 

Indikator Kinerja Individu disusun dengan memperhatikan kriteria:

Gambar ini memiliki atribut alt kosong; nama filenya adalah 5.jpg

Dalam Kinerja Utama dan Kinerja tambahan selain terdapat indikator Kinerja Individu juga memuat  Target Kinerja sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Target Kinerja sendiri adalah target yang ingin dicapai berdasarkan kegiatan tugas jabatan dan indikator kinerja individu yang telah ditetapkan berdasarkan data realisasi kinerja periode sebelumnya dan atau kinerja yang akan dicapai sesuai dengan visi dan misi organisasi. Dalam penyusunan target kinerja terdapat beberapa aspek yaitu:

Gambar ini memiliki atribut alt kosong; nama filenya adalah 6b.jpg

 

Setelah memahami unsur-unsur yang terdapat dalam penyusunan Indikator Kinerja Individu dan Target Kinerja, maka selanjutnya sebelum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kita harus dapat memahami Alur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sehingga saat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) nantinya dapat dilakukan dengan lebih mudah dan benar. Agar hal tersebut dapat kita lakukan, maka kita harus memahami alur konsep kinerja individu, berikut ini:

 

Bahan Penyusunan SKP berdasarkan PP.30 Tahun 2019

 
Gambar ini memiliki atribut alt kosong; nama filenya adalah 7.jpg
 

 

Tata Cara Penyusunan SKP

 
 

SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja dengan memperhatikan :

 

 

Pelaksanaan rencana kinerja PNS, dapat dilakukan dengan pendokumentasian secara periodik :

 

Proporsi Penilaian Perilaku Kerja PNS

 
 

Penilaian Kinerja PNS terdiri atas :

 

 

Proporsi Penilaian Perilaku Kerja PNS

 
 

Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

 

Distribusi Predikat Penilaian Kinerja PNS

 
 

Pemantauan Kinerja PNS

 

Pembinaan Kinerja PNS

 
 

 

Penghargaan Kinerja

 
 

Sanksi Pejabat Tinggi

 

Sanksi Pejabat Administrasi / Pejabat Fungsional


 

Perbedaan PP Nomor 46 Tahun 2011 dengan PP Nomor 30 Tahun 2019

 

Terbitnya PP. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS, menimbulkan banyak pertanyaan terkait perbedaan dengan sistem penilaian kerja PNS yang telah diuraikan sebelumnya di PP. No 46 Tahun 2011. Adapun perbedaan PP. No. 46 Tahun 2011 dengan PP. No. 30 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Gambar ini memiliki atribut alt kosong; nama filenya adalah 8.png

Kepegawaian

Arsip Pegawai Layanan Administrasi Pegawai Formulir Pengajuan Izin Cerai PNS Form Pengajuan Berkas TPP Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2022 Pengajuan Suket Disiplin PNS

Agenda Kegiatan

  • Penawaran Program Pendidikan Pusbindiklatren BAPPENAS Tahun 2021

    September 28,2020 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa LPDP

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa BAPPENAS Tahun 2019

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Pengembangan ASN

    April 24,2019 |  admin  |  Agenda
  • Banner Tautan

    Statistik PNS Cek Data PNS PT. TASPEN (Persero) Kabupaten Lebong Badan Kepegawaian Negara

    Statistik Pengunjung

    Online:1
    Hari Ini:1
    Kemarin:1
    Bulan Ini:5
    Tahun Ini:293
    Total:123651