- Pendahuluan
Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja PNS, dilakukan dengan menggunakan Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:

Untuk melaksanakan 5 (lima) unsur sistem manajemen kinerja PNS diatas, Maka dilakukan dengan berdasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan dengan memperhatikan Perilaku Kerja Pegawai. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sendiri adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Perencanaan Kinerja

Kinerja Tambahan

Sedangkan Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung maka Penilaian Kinerja pembobotannya adalah 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja. Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung maka Penilaian Kinerja pembobotannya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penilain SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja. Dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun awal tahun dan di lakukan penilaian pada akhir tahun
- Indikator Dan Target Kinerja
Dalam penyusunan SKP wajib memuat Kinerja Utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahunnya dan jika ada, dapat memuat kinerja tambahan. Kinerja utama dan kinerja tambahan tersebut paling sedikit memuat Indikator Kinerja Individu dan Target Kinerja.

Indikator Kinerja Individu disusun dengan memperhatikan kriteria:

Dalam Kinerja Utama dan Kinerja tambahan selain terdapat indikator Kinerja Individu juga memuat Target Kinerja sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Target Kinerja sendiri adalah target yang ingin dicapai berdasarkan kegiatan tugas jabatan dan indikator kinerja individu yang telah ditetapkan berdasarkan data realisasi kinerja periode sebelumnya dan atau kinerja yang akan dicapai sesuai dengan visi dan misi organisasi. Dalam penyusunan target kinerja terdapat beberapa aspek yaitu:

Setelah memahami unsur-unsur yang terdapat dalam penyusunan Indikator Kinerja Individu dan Target Kinerja, maka selanjutnya sebelum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kita harus dapat memahami Alur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sehingga saat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) nantinya dapat dilakukan dengan lebih mudah dan benar. Agar hal tersebut dapat kita lakukan, maka kita harus memahami alur konsep kinerja individu, berikut ini:

Bahan Penyusunan SKP berdasarkan PP.30 Tahun 2019

Tata Cara Penyusunan SKP

SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja dengan memperhatikan :

Pelaksanaan rencana kinerja PNS, dapat dilakukan dengan pendokumentasian secara periodik :

Proporsi Penilaian Perilaku Kerja PNS

Penilaian Kinerja PNS terdiri atas :

Proporsi Penilaian Perilaku Kerja PNS

Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

Distribusi Predikat Penilaian Kinerja PNS

Pemantauan Kinerja PNS

Pembinaan Kinerja PNS

Penghargaan Kinerja

Sanksi Pejabat Tinggi

Sanksi Pejabat Administrasi / Pejabat Fungsional

Perbedaan PP Nomor 46 Tahun 2011 dengan PP Nomor 30 Tahun 2019
Terbitnya PP. 30 tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS, menimbulkan banyak pertanyaan terkait perbedaan dengan sistem penilaian kerja PNS yang telah diuraikan sebelumnya di PP. No 46 Tahun 2011. Adapun perbedaan PP. No. 46 Tahun 2011 dengan PP. No. 30 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
