Header Website
 INFO
  • Diberitahukan untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Kepala BKPSDM Kab. Lebong, dihimbau untuk jangan tertipu dengan pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab.
  • Selamat Datang di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong
  • Kepada PNS Pemerintah Kabupaten Lebong, selalu cek data pegawai anda, dan apabila ada perbedaan data, silahkan menghubungi bagian kepegawaian atau Subid Data dan Informasi BKPSDM Kab. Lebong

Pemerintah Terbitkan SKB Tentang Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak

    Dibaca 491 kali

Jelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun 2020, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada.

Pada pendatanganan SKB yang dilakukan melalui aplikasi rapat daring tersebut, Menteri PANRB, Tjahyo Kumolo mengatakan jika UU No. 5/2014 tentang ASN, mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, pemerintah kembali mengimbau agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” jelas Tjahyo.

Saat dimintai keterangannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono mengatakan bahwa imbauan Menteri PANRB tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 (empat) yang menjelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui keterlibatan dalam kampanye dan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

Terakhir, Paryono mengatakan, BKN sebagai institusi yang memegang peran & fungsi dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, sudah gulirkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016 tentang Netralitas PNS BKN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak. “ASN wajib memahami betul kode etik profesi ASN-nya. Jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ingat PNS itu harus netral!” tandasnya. (sumber bkn.go.id)

Kepegawaian

Arsip Pegawai Layanan Administrasi Pegawai Formulir Pengajuan Izin Cerai PNS Form Pengajuan Berkas TPP Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2022 Pengajuan Suket Disiplin PNS

Agenda Kegiatan

  • Penawaran Program Pendidikan Pusbindiklatren BAPPENAS Tahun 2021

    September 28,2020 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa LPDP

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa BAPPENAS Tahun 2019

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Pengembangan ASN

    April 24,2019 |  admin  |  Agenda
  • Banner Tautan

    Statistik PNS Cek Data PNS PT. TASPEN (Persero) Kabupaten Lebong Badan Kepegawaian Negara

    Statistik Pengunjung

    Online:1
    Hari Ini:1
    Kemarin:1
    Bulan Ini:21
    Tahun Ini:279
    Total:123651