Header Website
 INFO
  • Diberitahukan untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Kepala BKPSDM Kab. Lebong, dihimbau untuk jangan tertipu dengan pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab.
  • Selamat Datang di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong
  • Kepada PNS Pemerintah Kabupaten Lebong, selalu cek data pegawai anda, dan apabila ada perbedaan data, silahkan menghubungi bagian kepegawaian atau Subid Data dan Informasi BKPSDM Kab. Lebong

PENGELOLAAN KINERJA ASN TAHUN 2023

    Dibaca 2335 kali

Transformasi pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai pada waktu penilaian kinerja tahun 2022 yang dilakukan di awal tahun 2023 masih menggunakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen ASN.

Terdapat beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 hanya mengatur pengelolaan kinerja PNS saja, sementara Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK sama.

Untuk itu, pada tanggal 8 November 2023 BKPSDM Kabupaten Lebong melakukan pendampingan penyusunan SKP Tahun 2023 melalui aplikasi ekinerja bagi ASN dan juga melakukan pengukuran kinerja selama tahun 2022 bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong.

Kegiatan tersebut selain untuk menjalankan kewajiban penyegaran tata kelola pengukuran kerja ASN secara berkesinambungan, juga demi terwujudnya sistem Manajemen Kinerja sesuai dengan sebagaimana diamatkan pada peraturan yang mutakhir.

Sebagai narasumber hadir Analis SDM Ahli Muda dari Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Lebong Safridayanti, SE didampingi operator, Rezika Utami, S.Si, M.Si yang diikuti oleh Seluruh Kepala SD dan SMP beserta Operator di bawah naungan KORWIL I.

 

Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 merupakan transformasi baru di lingkungan pemerintahan. “Ada aspek penting di Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yaitu perubahan struktur organisasi. Bila sebelumnya organisasi di ASN adalah menganut sistem top down, lalu berubah menjadi organisasi yang agile dan diharapkan sistem kerja agile mendukung pengelolaan kinerja ASN.

 

Pentingnya manajemen kinerja ASN untuk pengembangan karir PNS, manajemen talenta sampai dengan sanksi. “SKP bukan untuk semata kenaikan pangkat, melainkan juga untuk pengembangan kinerja, manajemen talenta, manajemen kinerja ASN, penulisan kinerja bila sebelumnya diawali dengan kata kerja, berubah menjadi wujud output, atau hasil dari kegiatan kerja yang dilakukan”

 

Selain mekanisme kerja, perilaku kerja ASN mamasukkan core value Ber-AKHLAK dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN. Untuk diketahui Ber-AKHLAK merupakan akronim dari nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Panduan perilaku tersebut tanpa pelevalan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.

 

Model SKP pada Permen PANRB 6 Tahun 2022 menggunakan pendekatan indikator tidak hanya kuantitatif melainkan juga kualitatif. Selain itu SKP memuat tidak hanya rencana kinerja saja melainkan juga perilaku kerja.

 

Penilaian kinerja individu harus linier dengan kinerja lembaga. “Kinerja lembaga yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kalau kinerja lembaga baik, maka kinerja pegawai dengan predikat baik masih relevan, bukan capaian kinerja lembaga cukup, tapi justru predikat kinerja pegawai baik, ini tidak linier dan terjadi anomaly

 

Hal menarik pada pengelolaan kinerja ASN yang mutakhir, yaitu proses penting dalam pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, yaitu bagaimana cara memberikan umpan balik secara berkala/ongoing feedback.

Apa umpan balik berkala meliputi proses pemberian feedback atas hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan. Hal tersebut dapat dilakukan secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (menggunakan media tertentu). Lalu siapa yang memberikan umpan balik adalah wajib dilakukan oleh Pimpinan/Pejabat Penilai Kinerja, dan dapat juga dilakukan oleh pejabat lain yang memberikan penugasan kepada pegawai, rekan kerja setingkat, atau pegawai di bawahnya (feedback 360 derajat).

Terakhir kapan waktu yang baik untuk pelaksanaan feedback yaitu kapan saja atas inisiatif pemberian umpan balik atau inisiatif pegawai sesuai kebutuhan, artinya memiliki fleksibilitas waktu pelaksanaannya.

 

 

Kepegawaian

Arsip Pegawai Layanan Administrasi Pegawai Formulir Pengajuan Izin Cerai PNS Form Pengajuan Berkas TPP Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2022 Pengajuan Suket Disiplin PNS

Agenda Kegiatan

  • Penawaran Program Pendidikan Pusbindiklatren BAPPENAS Tahun 2021

    September 28,2020 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa LPDP

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa BAPPENAS Tahun 2019

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Pengembangan ASN

    April 24,2019 |  admin  |  Agenda
  • Banner Tautan

    Statistik PNS Cek Data PNS PT. TASPEN (Persero) Kabupaten Lebong Badan Kepegawaian Negara

    Statistik Pengunjung

    Online:
    Hari Ini:
    Kemarin:
    Bulan Ini:
    Tahun Ini:
    Total: