Octobar 07,2022 admin Dibaca 2595 kali
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 lalu, disebutkan agar setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. Plt Menpan RB, Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa pendataan ini bukan sebagai syarat pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Dalam SE Menpan RB telah dijelaskan bahwa pendataan pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui…