
Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas yang salah satunya berdampak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka perlu dilakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak COVID-19 sehingga mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak. Berdasarkan hal tersebut, diterbitkanlah SURAT EDARAN Nomor 09/SE/III/2020 Tentang PANDUAN TEKNIS PENGISIAN DATA RIWAYAT COVID-19 PNS INSTANSI PUSAT DAN DAERAH MELALUI APLIKASI SAPK BKN yang dapat dibaca di: