Header Website
 INFO
  • Diberitahukan untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Kepala BKPSDM Kab. Lebong, dihimbau untuk jangan tertipu dengan pihak/oknum yang tidak bertanggungjawab.
  • Selamat Datang di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong
  • Kepada PNS Pemerintah Kabupaten Lebong, selalu cek data pegawai anda, dan apabila ada perbedaan data, silahkan menghubungi bagian kepegawaian atau Subid Data dan Informasi BKPSDM Kab. Lebong

ASN Memiliki Hak Perlindungan Berupa Bantuan Hukum Kepegawaian

    Dibaca 1026 kali

Berbicara mengenai kewajiban tentu tidak terlepas dengan hak yang melekat di dalamnya. Begitu pula dengan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik, diikuti dengan hak-haknya sebagai ASN. Salah satunya adalah perlindungan dalam bentuk bantuan hukum.

Kepala Badan Kegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 11/2017 Jo PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2019 tentang Manajemen P3K, menjamin dan mengatur hal tersebut, yakni bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ASN. “Bantuan hukum kepegawaian ini merupakan bagian dari hak ASN yang diatur dengan sejumlah mekanisme dan ketentuan,” terangnya dalam Fasilitasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan dan Bantuan Hukum Kepegawaian, pada Rabu, (26/08/2020).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (Puskobankum), Dedi Herdi menerangkan bahwa peran BKN dalam memberikan bantuan hukum kepegawaian dilakukan melalui Puskobankum, salah satu Unit Kerja di BKN yang bertugas dalam layanan konsultasi hukum kepegawaian bagi ASN di lingkungan BKN dan ASN di lingkup Instansi Pusat/Daerah.

Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (Puskobankum), Dedi Herdi.

Tugas Puskonbankum dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian, meliputi bantuan dalam bentuk Non Litigasi (berupa konsultasi, pendampingan, nasehat hukum dsb), dan Litigasi (berupa bantuan hukum secara langsung, misalnya menjadi saksi ahli). “Bantuan Hukum yang diberikan terdiri dari 4 (empat) jenis, yakni bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, bantuan hukum yang sedang dalam proses pengadilan, bantuan hukum setelah adanya proses pengadilan, dan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan,” jelas Dedi.

Kepegawaian

SISPEK (Kenaikan Pangkat) pengembangan kompetensi Formulir Pengajuan Izin Cerai PNS Layanan Administrasi Form Pengajuan Berkas TPP Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2022 PENGAJUAN SURAT KETERANGAN DISIPLIN PNS Cuti PNS Formulir Pengajuan Tugas Belajar Formulir Pengajuan Izin Belajar Pemutakhiran Data Mandiri ASN e-Announcement LHKPN Cek Data Profile di BKPSDM Statistik Pegawai

Agenda Kegiatan

  • Penawaran Program Pendidikan Pusbindiklatren BAPPENAS Tahun 2021

    September 28,2020 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa LPDP

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Beasiswa BAPPENAS Tahun 2019

    May 11,2019 |  admin  |  Agenda
  • Kalender Pengembangan ASN

    April 24,2019 |  admin  |  Agenda
  • Banner Tautan

    PT. TASPEN (Persero) Kabupaten Lebong Badan Kepegawaian Negara

    Statistik Pengunjung

    Online:1
    Hari Ini:1
    Kemarin:1
    Bulan Ini:21
    Tahun Ini:82
    Total:123651