November 07,2019 admin Dibaca 3670 kali
Jelang dibukanya pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2019 pada 11 Novemer 2019, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar agar lebih selektif dalam memilih formasi dan instansi. “Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri,” ujarnya, di ruang kerjanya, Senin…